Sabtu, 04 Februari 2012

Xanana Jamin Penuntasan Aset Warga Eks Timor Timur

KUPANG--MI: Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao meninggalkan pesan positif untuk warga eks Timtim yang saat ini tinggal dan menetap di Indonesia yaitu akan segera menuntaskan masalah penggantian aset.
Bupati Belu Joakim Lopes di Kupang, Kamis (19/8) mengatakan, salah satu pesan penting dari PM Xanana Gusmao sebelum meninggalkan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, adalah segera menuntaskan persoalan aset warga eks Timtim yang masih ada di Timor Leste.
"Menurut Xanana saat ini Direktorat Perumahan dan Pertanahan (Land and Property) Timor Leste sedang memproses klaim ganti rugi pemerintah Indonesia atas puluhan ribu aset milik warga eks Timtim yang terus diperjuangkan selama ini.
Warga eks Timor Timur di Nusa Tenggara Timur, pada akhir Juli dan menjelang kedatangan Xanana ke Atambua, mendatangi kantor Konsul Timor Leste di Kota Kupang dan menuntut ganti rugi aset yang ditinggalkan di Dili, saat eksodus dari wilayah itu ke Indonesia, tahun 1999.
Warga eks Timtim menuntut kompensasi atas aset yang ditinggalkan karena mengungsi seusai jajak pendapat di negara itu pada 1999. Aset tersebut yakni rumah, tempat usaha, dan tanah pertanian.
Ketua urusan aset warga negara Indonesia eks Timtim di Kupang Imanuel Ndun, mengaku kesal dengan tindakan penundaan proses penggantian ganti rugi aset yang sudah berulang kali diaspirasikan ke berbagai lembaga berkompeten dari kedua negara.
Menurut dia, menunda pembayaran ganti rugi aset yang tertinggal di Timor Leste sejak 1999 atau sudah 11 tahun itu, merupakan tindakan tidak terpuji.  "Aset kami peroleh dengan tetesan darah, keringat dan air mata, selama bertahun-tahun, saat wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Indonesia," katanya.
Karena itu pemerintah RI dan Timor Leste serta PBB harus membedakan secara tegas koneksitas rekomendasi Komisi Keadilan dan Persahabatan (KKP) Indonesia TImor Leste tahun 2008 di Denpasar dengan UU Timor Leste No 1 tahun 2003.
Menurut Xanana lambannya proses klaim yang telah diajukan sejak 2004 lalu, karena beberapa kendala teknis yang dihadapi pemerintah Timor Leste.  Namun katanya Pemerintah Timor Leste saat ini serius membangun komunikasi dengan Pemerintah Indonesia di Jakarta untuk mengurusi masalah tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah Timor Leste sejak 2009 lalu, telah memulai proses penyempurnaan UU 1/2003 tentang asset daerah. Dalam draf UU itu juga terdapat pengaturan tentang kepemilikan dan penggunaan benda tidak bergerak. Sumber: Media Indonesia.com, Jumat, 20 Agustus 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 
Gudangrusak.com © 2010