Sabtu, 04 Februari 2012

Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi KKP

Pada hari Jumat, 18 Juli 2008, Departemen Luar Negeri RI telah menyelenggarakan acara Press Briefing oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Dr. Teuku Faizasyah. Berikut adalah pokok-pokok dari paparan Press Briefing dimaksud:
1. Pemulangan Jenazah Pungkas Tri Baruno
Jenazah Alm. Pungkas Tri Baruno direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Jumat, pukul 13.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Serah terima jenazah akan dilakukan oleh pejabat Deplu c.q. Direktorat Perlindungan Warga Negara/Badan Hukum Indonesia kepada keluarga korban di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. 
Alm. Pungkas Tri Baruno meninggal di puncak Denali, Gunung McKinley, Alaska, Amerika Serikat. Dengan menempuh berbagai hambatan teknis, jenazah almarhum telah dapat dievakuasi dari puncak Gunung pada ketinggian 5000 m di atas permukaan laut. Pemulangan jenazah ke Tanah Air baru dapat dipastikan pada hari Senin (14/07) karena terbentur pengurusan dokumen.
2. Kasus Perbudakan Modern atas Warga Negara Indonesia, Trimasyami, di Brussel
Kondisi Trimasyami, WNI yang menjadi korban perbudakan modern di Brussel, saat ini telah jauh membaik. KBRI Brussel telah melakukan komunikasi dengan Trimasyami dan memfasilitasi yang bersangkutan agar dapat menjalankan ritual agamanya dengan baik. Sebuah LSM di Brussel, Pag Asa, juga telah membantu Trimasyami untuk counseling psikologis.
3. Pemulangan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Malaysia
Sebelum tenaga kerja asing illegal tersebut dipulangkan dari Malaysia, Pemerintah Malaysia menghimbau bagi diadakannya pengidentifikasian status keberadaan para tenaga kerja asing tersebut melalui kepemilikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 
Dalam kaitannya dengan hal ini, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja warga negara Indonesia yang datang melapor ke kantor-kantor perwakilan RI di Malaysia untuk meminta kelengkapan dokumen dan jumlah warga negara Indonesia yang akan pulang ke Indonesia.
Dari observasi yang didapat dari Kota Kinabalu, Malaysia, diperoleh informasi bahwa aksi pemulangan tenaga kerja asing ilegal ini lebih banyak berimbas kepada tenaga kerja dari Filipina dari pada tenaga kerja-tenaga kerja dari negara-negara tetangga lainnya.
4. Tindak Lanjut Laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor-Leste
Indonesia dan Timor-Leste memiliki konsensus nasional untuk menerima hasil akhir KKP. Didasari oleh semangat penyelesaian masalah secara damai, kedua pihak meyakini bahwa proses penyusunan laporan ini tidak akan mengarah pada suatu proses hukum. Bagi kedua negara, beban sejarah ini telah dianggap selesai. 
Setelah diterimanya laporan KKP terdapat Joint Statement yang ditandatangani pemimpin Indonesia dan Timor-Leste. Joint Statement tersebut memuat langkah-langkah yang akan dilakukan menindaklanjuti laporan KKP tersebut. Kedua pemerintahan sepakat untuk terus melakukan proses penginformasian atas laporan tersebut kepada Parlemen dengan melibatkan civil society. Langkah-langkah yang telah diambil pemerintah Indonesia c.q. Deplu adalah dengan berbagai kegiatan informal, antara lain pertemuan-pertemuan dengan beberapa komponen DPR dan organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang HAM.
Menindaklanjuti rekomendasi laporan KKP, Pemerintah Indonesia telah menyusun langkah-langkah nasional yang dikemas dalam suatu Plans of Action. Pemerintah Indonesia akan membahas tindak lanjut rekomendasi laporan KKP dalam rapat interdep yang melibatkan suatu instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait yang memiliki otoritas. Langkah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan bulan ini.
Beberapa bagian rekomendasi tersebut telah menjadi bagian dari proses kerjasama bilateral Indonesia – Timor-Leste dalam kerangka Bilateral Commission, yang diantaranya adalah peningkatan kerjasama bidang ekonomi yang tindak lanjutnya sudah berjalan. Untuk hal-hal teknis seperti pengelolaan wilayah perbatasan masih harus dibicarakan secara lebih mendetail agar pergerakan penduduk di daerah perbatasan dapat lebih terfasilitasi secara maksimal.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia dan Timor-Leste berharap agar hasil laporan Komisi, sebagai wujud penyelesaian terbaik untuk menyelesaikan beban sejarah kedua negara, dapat dihargai oleh komunitas internasional. Hingga sejauh ini, dapat diamati bahwa komunitas internasional pada umumnya dapat memahami dan menerima hasil-hasil yang dicapai KKP karena hal tersebut merupakan suatu proses penyelesaian yang dicapai oleh dua negara demokratis yang berdaulat dalam nuansa yang lebih reformatif.
Menanggapi hasil laporan KKP, Sekjen PBB, Ban Ki-moon, menyampaikan apresiasinya terhadap hasil rekomendari KKP.
5. Peran Indonesia dalam Upaya Penanggulangan Krisis Pangan dan Energi Dunia
Dalam menghadapi krisis energi dan pangan dunia, Indonesia telah berinisiatif, melalui pendekatannya kepada PBB, untuk menyelenggarakan KTT Ketahanan Pangan. Permasalahan krisis energi dan pangan dunia ini juga telah menjadi bagian dari agenda pembahasan dalam forum-forum dunia penting seperti D8 dan G8. 
Indonesia sebagai inisiator ide tersebut tetap berharap untuk dapat menemukan momentum yang tepat bagi penyelenggaraan KTT Ketahanan Pangan. Indonesia sedang mempelajari apakah isu ketahanan pangan dapat dibahas dalam Sidang Umum PBB pada bulan September 2008 dalam konteks MDGs. Namun demikian, Indonesia tidak menutupi peluang kemungkinan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT Ketahanan Pangan.
Dalam kaitannya dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri mengenai penggunaan energi, Indonesia melihat bahwa masalah energi ini merupakan masalah yang sangat serius. Indonesia sangat menyayangkan bila penerbitan SKB 5 Menteri tersebut berimbas pada pelarian investasi asing ke luar negeri. Indonesia berharap agar para investor tradisional (misal: Jepang) yang telah menanamkan investasinya dalam kurun waktu yang cukup lama di Indonesia dapat mempertimbangkan sejarah investasi di masa lalu dan juga mempertimbangkan proyeksi hubungan ke depan sebelum para investor tersebut mengambil langkah-langkah yang menimbulkan implikasi yang kurang baik di masa yang akan datang.
6. Kasus Anak-Anak Berstatus Ilegal dari Orang Tua WNI Berstatus Legal yang Tinggal Secara Permanen di Sabah, Malaysia
Menyikapi hal ini, dengan berpegang pada prinsip aspek keberpihakan, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah untuk memberi kelengkapan dokumen sehingga dapat memberikan status legalitas bagi anak-anak WNI tersebut.

Pokok-Pokok Press Briefing Kemenlu 18 Juli 2008
Sumber: http://www.google.com, diakses 19 July 2008.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Gudangrusak.com © 2010