Sabtu, 04 Februari 2012

Komisi Kebenaran dan Persahabatan RI - Timor Leste

Pemerintah RI dan Pemerintah Timor-Leste telah membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI – Timor-Leste pada tanggal 14 Desember 2004, guna menangani masalah akuntabilitas terkait dengan peristiwa di Timor-Timur tahun 1999. KKP adalah mekanisme bilateral yang unprecedented dan pertama di dunia dengan tujuan untuk menetapkan kebenaran akhir peristiwa di Timor-Timur tahun 1999 dan menutup kasus-kasus terkait berdasarkan prinsip rekonsiliatif dan berwawasan ke depan. Proses KKP bersifat non-prosecutorial dan dimaksudkan untuk meningkatkan persahabatan serta menjamin tidak terulangnya kembali peristiwa serupa. Berdasarkan mandat ini, KKP RI – Timor-Leste mulai bekerja pada bulan Agustus 2005.
Pada tanggal 15 Juli 2008, KKP RI – Timor-Leste telah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan Laporan Akhir kepada Kepala Negara/Pemerintahan kedua negara. Laporan Akhir tersebut berisi rekomendasi bagi kedua negara untuk melaksanakan perbaikan kolektif, perbaikan/reformasi kelembagaan dan penguatan budaya HAM, serta implementasi program-program yang berorientasi pada korban dengan tujuan ‘menyembuhkan luka’.
Pada saat penerimaan laporan KKP, Presiden RI bersama dengan Presiden dan Perdana Menteri Timor-Leste menandatangani dan menyampaikan pernyataan bersama yang berintikan penerimaan kedua negara terhadap seluruh Laporan Akhir KKP termasuk rekomendasi yang disampaikan, serta menyatakan komitmen untuk melaksanakan berbagai rekomendasi tersebut dan berbagai inisiatif lain yang diperlukan bagi pemajuan dan persahabatan dan rekonsiliasi lebih lanjut di antara warga kedua negara, melalui suatu Rencana Aksi (Plan of Action).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, pejabat senior kedua negara telah mengadakan serangkaian pertemuan guna menyusun rancangan Rencana Aksi pada tingkat bilateral dan nasional. Secara bilateral, Pertemuan Tingkat Pejabat Senior (SOM) RI – Timor-Leste telah diselanggarakan sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya, dari berbagai pertemuan yang telah diadakan, pemerintah kedua negara telah berhasil menyusun Rencana Aksi untuk dilaksanakan secara bilateral maupun secara nasional di masing-masing negara.
Sejauh ini, sejumlah Rencana Aksi bilateral telah berhasil diimplementasikan oleh kedua negara, antara lain: Pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) kepada warga Timor-Leste dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) kepada pelajar/mahasiswa asal Timor-Leste yang dapat diterbitkan langsung untuk 2 (dua) tahun; Fasilitasi reunifikasi keluarga dan penanganan anak asal Timor-Leste pada pusat perawatan anak di Gunung Kidul, Yogyakarta; Pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) tahap kedua PT. TASPEN dan tahap pertama PT. ASABRI kepada 8.620 orang (USD 1.592.209) penerima mantan PNS dan anggota TNI/Polri asal Timtim; Penguatan kerjasama teknis bagi Timor-Leste dalam berbagai bidang; Proses pengembalian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 8.227 eks pegawai swasta Indonesia eks Propinsi Timor-Timur dan proses pengembalian BAPERTARUM-PNS bagi 14.700 orang eks PNS Timor-Timur; Program Sister Hospital antara RS. Sanglah Denpasar dan RS. Sutomo Surabaya dengan RS. Guido Valadares Dili; dan Pemberlakuan Pas Lintas Batas (PLB) di titik perlintasan Batugade – Motoain, dari 9 titik perlintasan yang direncanakan berdasarkan the Arrangement between Indonesia and Timor-Leste on Traditional Border Crossings and Regulated Markets (2003).
Pada tingkat nasional, pelaksanaan rencana aksi untuk implementasi rekomendasi KKP merupakan salah satu prioritas dalam masa jabatan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014). Untuk itu, Rencana Aksi pada tingkat nasional di Indonesia membutuhkan tindak lanjut dalam bentuk program nasional maupun kegiatan kerjasama antara kedua negara yang dilaksanakan oleh unsur-unsur kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Dalam rangka mendukung implementasi rencana aksi di tingkat nasional, Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) bidang Politik, Hukum dan Keamanan tanggal 7 Desember 2009 telah menentukan sejumlah langkah strategis yaitu: (i) Pembentukan Pokja Pemantauan Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP Indonesia dengan Timor-Leste di bawah koordinasi Kemenko Polhukam yang bertugas memantau pelaksanaan rencana aksi Kementerian/Lembaga terkait baik dalam tingkat nasional maupun bilateral (Pokja sudah mulai berjalan dari tahun 2010), dan (ii) Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP RI – Timor-Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan rencana aksi (Perpres tersebut dalam proses penyusunan). 

Sumber: Kemenlu RI, Rabu, 07 Juli 2010.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Gudangrusak.com © 2010